PERMENPAREKRAF
Peraturan Menteri Nomor 14 Tahun 2022 tentang PENYELENGGARAAN DEKONSENTRASI DAN TUGAS PEMBANTUAN...
Pasal 23
BAB 7 — SANKSI ADMINISTRATIF
(1) GWPP, Gubernur, atau Bupati/Wali Kota dapat dikenai sanksi administratif berupa penghentian alokasi Dana Dekonsentrasi dan/atau Tugas Pembantuan untuk tahun anggaran berikutnya apabila: a. tidak menyampaikan laporan pertanggungjawaban kegiatan Dekonsentrasi dan/atau Tugas Pembantuan; dan/atau b. melakukan perubahan/revisi kegiatan Dekonsentrasi dan/atau Tugas Pembantuan yang bersifat substantif tanpa persetujuan pejabat setingkat pimpinan tinggi madya. (2) Pengenaan sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak membebaskan GWPP, Gubernur, atau Bupati/Wali Kota dari kewajiban menyampaikan laporan pertanggungjawaban kegiatan Dekonsentrasi dan/atau Tugas Pembantuan.
