PERMENPAREKRAF
Peraturan Menteri Nomor 14 Tahun 2022 tentang PENYELENGGARAAN DEKONSENTRASI DAN TUGAS PEMBANTUAN...
Pasal 21
BAB 5 — PELAPORAN DAN PERTANGGUNGJAWABAN
(1) Selain memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 dan Pasal 20, penyusunan dan penyampaian laporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Ketentuan mengenai format laporan pertanggungjawaban sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
