Pasal 20
BAB 5 — PELAPORAN DAN PERTANGGUNGJAWABAN
(1) Laporan pertanggungjawaban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 disampaikan oleh kepala Perangkat Daerah kepada Gubernur dan Bupati/Wali Kota melalui Perangkat Daerah yang menyelenggarakan tugas di bidang perencanaan pembangunan daerah setiap bulanan, triwulan, dan setiap berakhirnya tahun anggaran. (2) Gubernur dan Bupati/Wali Kota menugaskan Perangkat Daerah yang menyelenggarakan tugas di bidang perencanaan pembangunan daerah untuk
menggabungkan laporan pertanggungjawaban sebagaimana dimaksud pada ayat (1). (3) Gubernur menyampaikan laporan pertanggungjawaban sebagaimana dimaksud pada ayat (2) kepada Menteri dengan tembusan kepada pejabat setingkat pimpinan tinggi madya sesuai dengan lingkup bidang kegiatan yang dilaksanakan, Sekretaris Kementerian, dan inspektur utama Kementerian sesuai dengan tugas dan fungsinya serta Dewan Perwakilan Rakyat Daerah provinsi. (4) Bupati/Wali Kota menyampaikan laporan pertanggungjawaban sebagaimana dimaksud pada ayat (2) kepada Menteri dengan tembusan kepada pejabat setingkat pimpinan tinggi madya sesuai dengan lingkup bidang kegiatan yang dilaksanakan, Sekretaris Kementerian, dan inspektur utama Kementerian sesuai dengan tugas dan fungsinya, Gubernur, serta Dewan Perwakilan Rakyat Daerah kabupaten/kota. (5) Laporan pertanggungjawaban sebagaimana dimaksud pada ayat (4) disampaikan paling lambat 2 (dua) bulan setelah tahun anggaran berakhir.
