Pasal 19
BAB 5 — PELAPORAN DAN PERTANGGUNGJAWABAN
(1) Laporan pertanggungjawaban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 disampaikan oleh kepala Perangkat GWPP kepada GWPP melalui sekretariat Perangkat GWPP setiap bulanan, triwulan dan setiap berakhirnya tahun anggaran. (2) GWPP menugaskan sekretariat Perangkat GWPP untuk menggabungkan laporan pertanggungjawaban sebagaimana dimaksud pada ayat (1). (3) GWPP menyampaikan laporan pertanggungjawaban sebagaimana dimaksud pada ayat (2) kepada Menteri dengan tembusan kepada pejabat setingkat pimpinan tinggi madya sesuai dengan lingkup bidang kegiatan yang dilaksanakan, Sekretaris Kementerian, dan inspektur utama Kementerian. (4) Laporan pertanggungjawaban sebagaimana dimaksud pada ayat (3) disampaikan paling lambat 2 (dua) bulan setelah tahun anggaran berakhir.
