Pasal 18
BAB 5 — PELAPORAN DAN PERTANGGUNGJAWABAN
(1) GWPP, Gubernur atau Bupati/Wali Kota wajib mempertanggungjawabkan dan melaporkan pelaksanaan kegiatan Dekonsentrasi dan/atau Tugas Pembantuan. (2) Dalam mempertanggungjawabkan dan melaporkan pelaksanaan kegiatan Dekonsentrasi dan/atau Tugas Pembantuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Kepala Perangkat GWPP pelaksana Kegiatan Dekonsentrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1) dan Kepala Perangkat Daerah pelaksana kegiatan Tugas Pembantuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (2) wajib menyusun laporan pertanggungjawaban yang meliputi: a. laporan evaluasi kinerja, program, dan anggaran; b. laporan keuangan; dan c. laporan pelaksanaan kegiatan.
(3) Laporan evaluasi kinerja, program, dan anggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a meliputi: a. perkembangan realisasi penyerapan dana; b. pencapaian target keluaran; c. kendala yang dihadapi; dan d. saran tindak lanjut. (4) Laporan keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b meliputi: a. laporan realisasi anggaran; b. neraca; c. catatan atas laporan keuangan; dan d. laporan barang. (5) Laporan keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b dibuat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai sistem akuntansi instansi. (6) Laporan barang sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf d dibuat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai penatausahaan barang milik negara. (7) Laporan pelaksanaan kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c meliputi laporan pelaksanaan kegiatan Dekonsentrasi dan/atau Tugas Pembantuan yang telah dilaksanakan.
