PERMENPAREKRAF
Peraturan Menteri Nomor 14 Tahun 2022 tentang PENYELENGGARAAN DEKONSENTRASI DAN TUGAS PEMBANTUAN...
Pasal 17
BAB 4 — PELAKSANAAN
Pelaksanaan Dekonsentrasi dan/atau Tugas Pembantuan dapat dihentikan oleh Kementerian apabila adanya: a. perubahan kebijakan program dan kegiatan urusan Kementerian; dan/atau b. pelanggaran terhadap kebijakan yang ditetapkan oleh Kementerian.
