Pasal 16
BAB 4 — PELAKSANAAN
(1) Barang yang dibeli atau diperoleh dari pelaksanaan Kegiatan Dekonsentrasi dan/atau Kegiatan Tugas Pembantuan merupakan barang milik negara. (2) Barang milik negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digunakan untuk menunjang pelaksanaan Dekonsentrasi dan/atau Tugas Pembantuan. (3) Barang milik negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dihibahkan kepada GWPP atau Gubernur dan Bupati/Wali Kota pelaksana penerima dana Dekonsentrasi dan/atau Tugas Pembantuan Kementerian. (4) Barang milik negara sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dituangkan dalam surat pernyataan kesediaan menghibahkan dan Pemerintah Daerah menyatakan kesediaannya untuk menerima barang milik negara dimaksud yang dituangkan dalam surat pernyataan kesediaan menerima hibah. (5) Hibah sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilaksanakan paling lama 6 (enam) bulan terhitung sejak realisasi pengadaan barang kegiatan Dekonsetrasi dan/atau Tugas Pembantuan selesai dilaksanakan. (6) Pelaksanaan hibah barang milik negara sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
