Pasal 15
BAB 4 — PELAKSANAAN
(1) Gubernur dan Bupati/Wali Kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 MENETAPKAN Kuasa Pengguna Anggaran pelaksanaan program dan kegiatan Dekonsentrasi dan/atau Tugas Pembantuan. (2) Penetapan Kuasa Pengguna Anggaran kegiatan Dekonsentrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui Keputusan Gubernur. (3) Penetapan Kuasa Pengguna Anggaran kegiatan Tugas Pembantuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui Keputusan Gubernur, dan/atau Keputusan Bupati/Wali Kota. (4) Keputusan Gubernur sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dan Keputusan Gubernur dan/atau Keputusan Bupati/Wali Kota sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditetapkan paling lama 3 (tiga) minggu sejak dimulainya tahun anggaran. (5) Keputusan Gubernur dan Keputusan Gubernur dan/atau Keputusan Bupati/Wali Kota sebagaimana dimaksud pada ayat (4), yang telah ditetapkan
disampaikan kepada Menteri.
