PERMENPAREKRAF
Peraturan Menteri Nomor 14 Tahun 2022 tentang PENYELENGGARAAN DEKONSENTRASI DAN TUGAS PEMBANTUAN...
Pasal 12
BAB 4 — PELAKSANAAN
(1) GWPP MENETAPKAN Perangkat GWPP untuk melaksanakan program, kegiatan, dan anggaran Dekonsentrasi dengan Keputusan Gubernur. (2) Gubernur atau Bupati/Wali Kota MENETAPKAN Perangkat Daerah Provinsi, Perangkat Daerah Kabupaten/Kota untuk melaksanakan program, kegiatan, dan anggaran Tugas Pembantuan dengan Keputusan Gubernur atau Keputusan Bupati/Wali Kota.
