Pasal 11
BAB 4 — PELAKSANAAN
(1) Menteri melalui Sekretaris Kementerian mengoordinasikan perumusan kebijakan dan penatausahaan penyelenggaraan program, kegiatan, dan anggaran Dekonsentrasi dan/atau Tugas Pembantuan lingkup Kementerian dengan pejabat pimpinan tinggi madya, GWPP sebagai pelaksana Dekonsentrasi, dan Gubernur atau Bupati/Wali Kota sebagai pelaksana Tugas Pembantuan. (2) Pejabat setingkat pimpinan madya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengoordinasikan kebijakan teknis, pelaksanaan, penatausahaan, pengendalian, dan pertanggungjawaban penyelenggaraan program, kegiatan, dan anggaran Dekonsentrasi dan/atau Tugas Pembantuan. (3) Pengoordinasian Dekonsentrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan dengan GWPP melalui Perangkat GWPP.
(4) Pengoordinasian Tugas Pembantuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan dengan Gubernur, Bupati/Wali Kota melalui Perangkat Daerah.
