PERMENPAREKRAF
Peraturan Menteri Nomor 14 Tahun 2022 tentang PENYELENGGARAAN DEKONSENTRASI DAN TUGAS PEMBANTUAN...
Pasal 13
BAB 4 — PELAKSANAAN
(1) GWPP mengoordinasikan pelaksanaan program dan kegiatan serta anggaran pelaksanaan Dekonsentrasi dengan Perangkat GWPP. (2) Gubernur dan Bupati/Wali Kota mengoordinasikan pelaksanaan program dan kegiatan serta anggaran pelaksanaan Tugas Pembantuan dengan Perangkat Daerah. (3) GWPP, Gubernur dan Bupati/Wali Kota berkoordinasi dengan pimpinan instansi vertikal di bidang keuangan di daerah mengenai pelaksanaan anggaran dan pelaporan keuangan program dan kegiatan Dekonsentrasi dan/atau Tugas Pembantuan.
