PERMENPAREKRAF
Peraturan Menteri Nomor 14 Tahun 2020 tentang STATUTA POLITEKNIK PARIWISATA MAKASSAR
Pasal 9
BAB 3 — PENYELENGGARAAN TRIDHARMA PERGURUAN TINGGI
(1) Sistem penyelenggaraan pendidikan di Poltekpar Makassar menggunakan Sistem Kredit Semester. (2) Sistem kredit semester terdiri dari beban studi mahasiswa, beban kerja dosen, pengalaman belajar, dan beban penyelenggaraan program.
(3) Sistem kredit semester sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dinyatakan dalam satuan kredit semester. (4) Ketentuan lebih lanjut mengenai sistem penyelenggaraan pendidikan diatur dengan Peraturan Direktur, setelah mendapat pertimbangan dari Senat.
