PERMENPAREKRAF
Peraturan Menteri Nomor 14 Tahun 2020 tentang STATUTA POLITEKNIK PARIWISATA MAKASSAR
Pasal 8
BAB 3 — PENYELENGGARAAN TRIDHARMA PERGURUAN TINGGI
(1) Penyelenggaraan pendidikan di Poltekpar Makassar menggunakan tahun akademik. (2) Tahun akademik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: a. semester gasal; dan b. semester genap. (3) Semester sebagaimana dimaksud pada ayat (2) merupakan satuan waktu proses pembelajaran efektif selama paling sedikit 16 (enam belas) minggu, termasuk ujian tengah semester dan ujian akhir semester. (4) Tahun akademik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dituangkan dalam kalender akademik. (5) Kalender akademik sebagaimana dimaksud pada ayat (4) ditetapkan dengan Peraturan Direktur, setelah mendapat pertimbangan dari Senat.
