PERMENPAREKRAF
Peraturan Menteri Nomor 14 Tahun 2020 tentang STATUTA POLITEKNIK PARIWISATA MAKASSAR
Pasal 7
BAB 3 — PENYELENGGARAAN TRIDHARMA PERGURUAN TINGGI
(1) Poltekpar Makassar menyelenggarakan program pendidikan diploma dan sarjana terapan, serta dapat menyelenggarakan program magister terapan, dan doktor terapan. (2) Ketentuan mengenai penyelenggaraan program pendidikan di Poltekpar Makassar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Direktur, setelah mendapat pertimbangan dari Senat.
