Pasal 6
BAB 3 — PENYELENGGARAAN TRIDHARMA PERGURUAN TINGGI
(1) Poltekpar Makassar memiliki otonomi untuk mengelola sendiri lembaganya sebagai pusat penyelenggaraan Tridharma Perguruan Tinggi dan kegiatan lainnya secara terintegrasi, harmonis, dan berkelanjutan, baik di dalam maupun di luar kedudukan Poltekpar Makassar. (2) Otonomi pengelolaan Poltekpar Makassar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. otonomi pengelolaan di bidang akademik; dan b. otonomi pengelolaan di bidang non-akademik. (3) Otonomi pengelolaan di bidang akademik sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a meliputi: a. penetapan norma kebijakan operasional, dan pelaksanaan pendidikan terdiri atas:
- persyaratan akademik yang akan digunakan;
- kurikulum program studi;
- proses pembelajaran;
- penilaian hasil belajar;
- persyaratan kelulusan;
- yudisium; dan
- wisuda. b. penetapan norma kebijakan operasional, serta pelaksanaan penelitian dan pengabdian kepada masyarakat. (4) Otonomi pengelolaan di bidang non-akademik sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b meliputi:
a. penetapan norma, kebijakan operasional, dan pelaksanaan organisasi terdiri atas:
- rencana strategis dan rencana kerja tahunan; dan
- sistem penjaminan mutu internal. b. penetapan norma, kebijakan operasional, dan pelaksanaan keuangan, yang terdiri atas:
- membuat perjanjian dengan pihak ketiga dalam lingkup Tridharma Perguruan Tinggi; dan
- sistem pencatatan dan laporan keuangan, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan. c. penetapan norma, kebijakan operasional, dan pelaksanaan kemahasiswaan terdiri atas:
- kegiatan kemahasiswaan kokurikuler;
- organisasi kemahasiswaan; dan
- pembinaan bakat dan minat mahasiswa. d. penetapan norma, kebijakan operasional, dan pelaksanaan ketenagaan terdiri atas:
- penugasan dan pembinaan sumber daya manusia; dan
- penyusunan target kerja dan jenjang karir sumber daya manusia. e. penetapan norma dan kebijakan operasional terkait dengan penggunaan, pemeliharaan dan pemanfaatan sarana dan prasarana sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (5) Otonomi pengelolaan Poltekpar Makassar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan berdasarkan prinsip: a. akuntabilitas; b. transparan; c. nirlaba; d. penjaminan mutu; dan e. efektivitas dan efisiensi.
