PERMENPAREKRAF
Peraturan Menteri Nomor 14 Tahun 2020 tentang STATUTA POLITEKNIK PARIWISATA MAKASSAR
Pasal 5
BAB 2 — IDENTITAS
Ketentuan mengenai tata cara penggunaan lambang, moto, bendera, busana, himne, dan mars sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dan Pasal 4 diatur dengan Peraturan Direktur.
