PERMENPAREKRAF
Peraturan Menteri Nomor 14 Tahun 2020 tentang STATUTA POLITEKNIK PARIWISATA MAKASSAR
Pasal 10
BAB 3 — PENYELENGGARAAN TRIDHARMA PERGURUAN TINGGI
(1) Pendidikan di Poltekpar Makassar diselenggarakan berdasarkan Kurikulum masing-masing program studi yang mengacu pada ketentuan peraturan perundangan- undangan. (2) Kurikulum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun dengan memperhatikan kebutuhan unit pengguna dan dilaksanakan dengan menggunakan satuan jam per minggu yang dapat disetarakan dengan satuan kredit semester. (3) Evaluasi dan perubahan Kurikulum dilakukan secara berkala sesuai dengan kebutuhan. (4) Pelaksanaan Kurikulum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Direktur, setelah mendapat pertimbangan Senat.
