PERMENPAREKRAF
Peraturan Menteri Nomor 14 Tahun 2020 tentang STATUTA POLITEKNIK PARIWISATA MAKASSAR
Pasal 89
BAB 4 — SISTEM PENGELOLAAN
(1) Kegiatan ekstrakurikuler mahasiswa meliputi aktivitas: a. kepemimpinan; b. keahlian dan keilmuan; c. minat dan bakat; d. kesejahteraan; dan e. kegiatan-kegiatan penunjang. (2) Ketentuan lebih lanjut mengenai kegiatan ekstrakurikuler sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Direktur.
