PERMENPAREKRAF
Peraturan Menteri Nomor 14 Tahun 2020 tentang STATUTA POLITEKNIK PARIWISATA MAKASSAR
Pasal 90
BAB 4 — SISTEM PENGELOLAAN
(1) Alumni merupakan orang yang pernah mengikuti dan/atau yang telah menyelesaikan pendidikan di Poltekpar Makassar. (2) Alumni sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat membentuk organisasi alumni sebagai wadah kegiatan yang disebut ikatan alumni Poltekpar Makassar.
