PERMENPAREKRAF
Peraturan Menteri Nomor 14 Tahun 2020 tentang STATUTA POLITEKNIK PARIWISATA MAKASSAR
Pasal 88
BAB 4 — SISTEM PENGELOLAAN
(1) Organisasi kemahasiswaan di Poltekpar Makassar diselenggarakan berdasarkan prinsip dari, oleh dan untuk mahasiswa. (2) Bentuk aktivitas dan badan kelengkapan organisasi kemahasiswaan di Poltekpar Makassar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan berdasarkan
kesepakatan antar mahasiswa dan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (3) Organisasi kemahasiswaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) ditetapkan oleh Direktur.
