PERMENPAREKRAF
Peraturan Menteri Nomor 14 Tahun 2020 tentang STATUTA POLITEKNIK PARIWISATA MAKASSAR
Pasal 87
BAB 4 — SISTEM PENGELOLAAN
(1) Mahasiswa Poltekpar Makassar berhak: a. menggunakan kebebasan akademik secara bertanggung jawab untuk menuntut dan mengkaji ilmu sesuai dengan norma yang berlaku dalam lingkungan akademik; b. memperoleh pelayanan di bidang akademik; c. memanfaatkan fasilitas Poltekpar Makassar dalam rangka kelancaran proses belajar; d. mendapat bimbingan dari pembimbing akademik dalam penyelesaian studinya; dan e. ikut serta dalam kegiatan organisasi kemahasiswaan Poltekpar Makassar. (2) Ketentuan lebih lanjut mengenai hak mahasiswa Poltekpar Makassar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Direktur.
