PERMENPAREKRAF
Peraturan Menteri Nomor 14 Tahun 2020 tentang STATUTA POLITEKNIK PARIWISATA MAKASSAR
Pasal 86
BAB 4 — SISTEM PENGELOLAAN
(1) Mahasiswa merupakan peserta didik Poltekpar Makassar. (2) Mahasiswa Poltekpar Makassar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempunyai kewajiban:
a. mematuhi semua peraturan dan ketentuan di lingkungan Poltekpar Makassar; b. ikut memelihara sarana dan prasarana serta kebersihan, ketertiban, dan keamanan Poltekpar Makassar; c. menjaga kewibawaan dan nama baik Poltekpar Makassar; dan d. menjunjung tinggi kebudayaan nasional. (3) Ketentuan lebih lanjut mengenai kewajiban mahasiswa Poltekpar Makassar sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dengan Peraturan Direktur.
