PERMENPAREKRAF
Peraturan Menteri Nomor 14 Tahun 2020 tentang STATUTA POLITEKNIK PARIWISATA MAKASSAR
Pasal 85
BAB 4 — SISTEM PENGELOLAAN
(1) Tenaga Kependidikan dapat diangkat sebagai pengawas, pejabat fungsional, kepala laboratorium, dan/atau kepala Unit Penunjang di lingkungan Poltekpar Makassar. (2) Untuk diangkat sebagai Tenaga Kependidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi persyaratan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (3) Tenaga Kependidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berasal dari Pegawai Negeri Sipil.
