Pasal 84
BAB 4 — SISTEM PENGELOLAAN
(1) Dosen terdiri atas: a. Dosen tetap; dan b. Dosen tidak tetap. (2) Dosen tetap sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a merupakan Dosen yang bekerja penuh waktu di Poltekpar Makassar.
(3) Dosen tidak tetap sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b merupakan Dosen yang bekerja paruh waktu di Poltekpar Makassar. (4) Dosen bertanggung jawab kepada Direktur. (5) Jenis dan jenjang kepangkatan dosen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (6) Untuk diangkat sebagai Dosen Poltekpar Makassar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi persyaratan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (7) Setiap Dosen wajib membuat beban kerja dosen.
Paragaf 2 Tenaga Kependidikan
