PERMENPAREKRAF
Peraturan Menteri Nomor 14 Tahun 2020 tentang STATUTA POLITEKNIK PARIWISATA MAKASSAR
Pasal 83
BAB 4 — SISTEM PENGELOLAAN
(1) Unit Perpustakaan, Teknologi Informasi dan Komunikasi, Unit Hotel Praktik, dan Unit Bahasa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 75 huruf a, huruf b, huruf d, dan huruf f dikoordinasikan oleh Pembantu Direktur I. (2) Unit Kerja Sama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 75 huruf c dikoordinasikan oleh Pembantu Direktur II. (3) Unit Bursa Kerja dan Unit Asrama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 75 huruf e dan huruf g dikoordinasikan oleh Pembantu Direktur III.
