Pasal 82
BAB 4 — SISTEM PENGELOLAAN
(1) Unit Asrama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 75 huruf g mempunyai tugas melakukan pengelolaan asrama mahasiswa. (2) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Unit Asrama menyelenggarakan fungsi: a. penyusunan rencana, program, dan anggaran Unit Asrama; b. pengelolaan asrama secara akuntabel; c. penyediaan tempat tinggal yang layak untuk mendukung keberhasilan bagi mahasiswa;
d. pemberian layanan dan pendayagunaan asrama sebagai tempat pembinaan kepribadian mahasiswa yang disiplin, memiliki rasa sosial, bertanggung jawab, mandiri, dan memiliki jiwa kepemimpinan; dan e. pelaksanaan urusan tata usaha Unit Asrama. (3) Unit Asrama terdiri atas: a. kepala; dan b. kelompok jabatan fungsional dan/atau jabatan pelaksana.
