PERMENPAREKRAF
Peraturan Menteri Nomor 14 Tahun 2020 tentang STATUTA POLITEKNIK PARIWISATA MAKASSAR
Pasal 79
BAB 4 — SISTEM PENGELOLAAN
(1) Unit Hotel Praktik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 75 huruf d mempunyai tugas melakukan pengelolaan hotel praktik.
(2) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Hotel Praktik sama menyelenggarakan fungsi: a. penyusunan rencana kegiatan, program, dan anggaran Unit Hotel Praktik; b. pemberian layanan praktik penajaman kompetensi bagi mahasiswa yang membutuhkan sesuai tuntutan kurikulum; c. memonitoring kesiapan hotel praktik untuk diguanakan sebagai tempat praktik, d. melakukan evaluasi dan pelaporan kegiatan Unit Hotel Praktik; dan e. pelaksanaan urusan tata usaha Unit Hotel Praktik. (3) Unit Hotel Praktik terdiri atas: a. kepala; dan b. kelompok jabatan fungsional dan/atau jabatan pelaksana.
