PERMENPAREKRAF
Peraturan Menteri Nomor 14 Tahun 2020 tentang STATUTA POLITEKNIK PARIWISATA MAKASSAR
Pasal 78
BAB 4 — SISTEM PENGELOLAAN
(1) Unit Kerja sama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 75 huruf c mempunyai tugas melakukan penyiapan kerja sama. (2) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Unit Kerja sama menyelenggarakan fungsi: a. penyusunan rencana, program, dan anggaran Unit Kerja sama; b. memonitoring pelaksanaan kerja sama; c. melaksanakan evaluasi program kerja sama; d. melaksanakan pelaporan kegiatan Unit Kerja sama; dan e. pelaksanaan urusan tata usaha Unit Kerja sama. (3) Unit Kerja sama terdiri atas: a. kepala; dan b. kelompok jabatan fungsional dan/atau jabatan pelaksana.
