Pasal 80
BAB 4 — SISTEM PENGELOLAAN
(1) Unit Bursa Kerja Khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 75 huruf e mempunyai tugas melaksanakan perencanaan dan pengembangan bursa kerja sebagai wadah mempertemukan alumni Poltekpar Makassar dengan industri pariwisata dan pemangku kepentingan lain. (2) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Bursa Kerja Khusus menyelenggarakan fungsi: a. penyusunan program kerja dan anggaran Unit Bursa Kerja Khusus; b. penyusunan data base kesempatan kerja bagi alumni Poltekpar Makassar; c. penyusunan data potensi kompetensi alumni Poltekpar Makassar; d. melakukan penjajagan kerja sama dengan pihak lain dalam penempatan alumni Poltekpar Makassar; e. bersama unit lain melakukan penelusuran lulusan terhadap alumni Poltekpar Makassar;
f. melaksanakan pameran bursa kerja, bekerja sama dengan pihak-pihak terkait. (3) Unit Bursa Kerja Khusus terdiri atas: a. kepala; dan b. kelompok jabatan fungsional dan/atau jabatan pelaksana.
