Pasal 54
BAB 4 — SISTEM PENGELOLAAN
(1) Satuan Pengawas Internal terdiri atas: a. Ketua merangkap anggota; dan b. Anggota. (2) Ketua dan Anggota Satuan Pengawas Internal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diangkat dan diberhentikan oleh Direktur. (3) Ketua dan Anggota Satuan Pengawas Internal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan Pegawai Negeri Sipil. (4) Ketua dan Anggota Satuan Pengawas Internal memegang jabatan selama 4 (empat) tahun, dan dapat diangkat kembali. (5) Anggota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c memiliki kompetensi di bidang keuangan, tata kelola perguruan tinggi, peraturan perundang-undangan di bidang perguruan tinggi, pengelolaan barang milik negara, organisasi, sumber daya manusia, kerja sama, hubungan masyarakat, atau sarana dan prasarana. (6) Ketua Satuan Pengawas Internal menyampaikan laporan pertanggung jawaban kepada Direktur setiap tahun dan pada akhir masa jabatan.
