PERMENPAREKRAF
Peraturan Menteri Nomor 14 Tahun 2020 tentang STATUTA POLITEKNIK PARIWISATA MAKASSAR
Pasal 53
BAB 4 — SISTEM PENGELOLAAN
Satuan Pengawas Internal merupakan organ yang menjalankan fungsi pengawasan non-akademik untuk dan atas nama Direktur.
