Pasal 55
BAB 4 — SISTEM PENGELOLAAN
(1) Bagian Administrasi Akademik, Kemahasiswaan dan Umum merupakan unsur pelaksana administrasi Poltekpar Makassar yang menyelenggarakan pelayanan teknis dan administratif kepada seluruh unsur di lingkungan Poltekpar Makassar. (2) Bagian Administrasi Akademik, Kemahasiswaan dan Umum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipimpin oleh seorang kepala.
(3) Kepala Bagian Administrasi Akademik, Kemahasiswaan dan Umum sebagaimana dimaksud pada ayat (2) bertanggung jawab kepada Direktur dan dalam pelaksanaan tugas sehari-hari dikoordinasikan oleh Pembantu Direktur sesuai dengan bidang tugasnya. (4) Ketentuan mengenai persyaratan dan tata cara pengangkatan serta pemberhentian Kepala Subbagian Akademik dan Kemahasiswaan, dan Kepala Subbagian Administrasi Umum diatur dengan Peraturan Direktur.
