PERMENPAREKRAF
Peraturan Menteri Nomor 14 Tahun 2020 tentang STATUTA POLITEKNIK PARIWISATA MAKASSAR
Pasal 48
BAB 4 — SISTEM PENGELOLAAN
Dewan Penyantun merupakan organ yang menjalankan fungsi memberikan pertimbangan non-akademik dan membantu pengembangan Poltekpar Makassar.
