Pasal 47
BAB 4 — SISTEM PENGELOLAAN
(1) Ketua Senat berhalangan tetap dalam hal : a. meninggal dunia; b. sakit yang tidak dapat disembuhkan sehingga tidak dapat melaksanakan tugas dan fungsi, dibuktikan dengan berita acara tim pemeriksa kesehatan Pegawai Negeri Sipil; c. berhenti dari Pegawai Negeri Sipil atas permohonan sendiri; d. dibebaskan dari jabatan akademik; e. diberhentikan dari Pegawai Negeri Sipil; f. dipidana berdasarkan putusan pengadilan yang memiliki kekuatan hukum tetap; dan/atau g. diberhentikan sementara dari jabatan Ketua Senat karena berbagai sebab. (2) Dalam hal Ketua Senat berhalangan tetap, Sekretaris Senat ditunjuk sebagai Pelaksana Tugas Ketua Senat dengan Keputusan Direktur.
(3) Sekretaris Senat bertindak sebagai Pelaksana Tugas Ketua Senat sampai dengan terpilihnya Ketua Senat baru.
