PERMENPAREKRAF
Peraturan Menteri Nomor 14 Tahun 2020 tentang STATUTA POLITEKNIK PARIWISATA MAKASSAR
Pasal 49
BAB 4 — SISTEM PENGELOLAAN
(1) Dewan Penyantun terdiri atas: a. Ketua merangkap anggota; b. Sekretaris merangkap anggota; dan c. Anggota. (2) Anggota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c, terdiri atas: a. 1 (satu) orang Dosen tetap Poltekpar Makassar; b. 1 (satu) orang wakil Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan; c. 1 (satu) orang mantan Direktur; d. 1 (satu) orang wakil Alumni; e. 1 (satu) orang tokoh masyarakat; dan f. 1 (satu) orang dari dunia usaha. (3) Masa jabatan anggota Dewan Penyantun selama 4 (empat) tahun. (4) Ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratan dan tata cara pemilihan Dewan Penyantun diatur dengan Peraturan Direktur.
