PERMENPAREKRAF
Peraturan Menteri Nomor 14 Tahun 2014 tentang STANDAR USAHA ANGKUTAN JALAN WISATA
Pasal 11
BAB 3 — SERTIFIKAT DAN SERTIFIKASI USAHA ANGKUTAN JALAN WISATA
(1) Pengusaha Pariwisata yang telah memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (4), dan telah memperoleh Sertifikat Usaha Angkutan Jalan Wisata, berwenang untuk menyelenggarakan dan dapat mendalilkan diri sebagai Usaha Angkutan Jalan Wisata. (2) Penilaian atas pemenuhan dan pelaksanaan standar usaha yang berlaku bagi Usaha Angkutan Jalan Wisata dalam rangka sertifikasi dan penerbitan Sertifikat Usaha Angkutan Jalan Wisata, diselenggarakan oleh LSU Bidang Pariwisata.
