Pasal 12
BAB 3 — SERTIFIKAT DAN SERTIFIKASI USAHA ANGKUTAN JALAN WISATA
(1) Dalam hal Usaha Angkutan Jalan Wisata sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1) tidak lagi memenuhi dan melaksanakan Standar Usaha Angkutan Jalan Wisata yang berlaku berdasarkan Sertifikat Usaha Angkutan Jalan Wisata yang dimilikinya, maka Pengusaha Pariwisata tersebut wajib memenuhi dan/atau memperbaiki kekurangan yang ada dalam jangka waktu paling lama 6 (enam) bulan, terhitung sejak diketahuinya untuk pertama kali fakta tentang kekurangan dimaksud. (2) Apabila setelah lewat jangka waktu 6 (enam) bulan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Pengusaha Pariwisata dimaksud tidak dapat memenuhi dan/atau memperbaiki kekurangan yang ada, maka Pengusaha Pariwisata yang bersangkutan dilarang menyelenggarakan Usaha Angkutan Jalan Wisata. (3) Dalam hal sebagaimana dimaksud pada ayat (2), maka Sertifikat Usaha Angkutan Jalan Wisata yang dimiliki oleh Pengusaha Pariwisata yang bersangkutan menjadi tidak berlaku dan Pengusaha Pariwisata yang bersangkutan dilarang mendalilkan diri sebagai Usaha Angkutan Jalan Wisata.
