PERMENPAREKRAF
Peraturan Menteri Nomor 14 Tahun 2014 tentang STANDAR USAHA ANGKUTAN JALAN WISATA
Pasal 10
BAB 3 — SERTIFIKAT DAN SERTIFIKASI USAHA ANGKUTAN JALAN WISATA
Pengusaha Pariwisata yang tidak memenuhi standar usaha yang berlaku bagi Usaha Angkutan Jalan Wisata sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (4), tidak dapat mendalilkan diri sebagai Usaha Angkutan Jalan Wisata.
