PERMENPAREKRAF
Peraturan Menteri Nomor 13 Tahun 2014 tentang STANDAR USAHA WISATA ARUNG JERAM
Pasal 3
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
Ruang lingkup Peraturan Menteri ini meliputi: a. penyelenggara Usaha Wisata Arung Jeram; b. sertifikat dan sertifikasi Usaha Wisata Arung Jeram; c. pembinaan dan pengawasan; dan d. sanksi administratif.
