PERMENPAREKRAF
Peraturan Menteri Nomor 13 Tahun 2014 tentang STANDAR USAHA WISATA ARUNG JERAM
Pasal 4
BAB 2 — USAHA WISATA ARUNG JERAM
Usaha Wisata Arung Jeram berbentuk badan usaha INDONESIA berbadan hukum atau tidak berbadan hukum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
