PERMENPAREKRAF
Peraturan Badan Nomor 12 Tahun 2021 tentang PENYELENGGARAAN SISTEM PENGENDALIAN INTERN...
Pasal 4
BAB 2 — KEWENANGAN PENGENDALIAN
(1) Menteri bertanggung jawab atas efektivitas, efisiensi, transparansi, dan akuntabilitas hasil pelaksanaan program di lingkungan Kementerian. (2) Pimpinan Unit Kerja, Unit Pelaksana Teknis, dan Badan Pelaksana Otorita bertanggung jawab atas penyelenggaraan kegiatan sesuai dengan tugas dan fungsi masing-masing untuk mewujudkan pengelolaan keuangan negara yang efektif, efisien, transparan, dan akuntabel.
