PERMENPAREKRAF
Peraturan Badan Nomor 12 Tahun 2021 tentang PENYELENGGARAAN SISTEM PENGENDALIAN INTERN...
Pasal 5
BAB 3 — PENYELENGGARAAN SISTEM PENGENDALIAN INTERN PEMERINTAH
(1) Setiap Unit Kerja, Unit Pelaksana Teknis, dan Badan Pelaksana Otorita wajib menerapkan SPIP di Lingkungan Kementerian yang meliputi unsur: a. Lingkungan Pengendalian; b. Penilaian Risiko;
c. Kegiatan Pengendalian; d. Informasi dan Komunikasi; dan e. Pemantauan Pengendalian Intern. (2) Uraian dan pengaturan unsur SPIP di Lingkungan Kementerian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan yang mengatur tentang SPIP. (3) Penerapan unsur SPIP di Lingkungan Kementerian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan menyatu dan menjadi bagian integral dari program dan kegiatan di lingkungan Kementerian.
