PERMENPAREKRAF
Peraturan Badan Nomor 12 Tahun 2021 tentang PENYELENGGARAAN SISTEM PENGENDALIAN INTERN...
Pasal 3
BAB 2 — KEWENANGAN PENGENDALIAN
(1) Menteri melakukan pengendalian intern atas penyelenggaraan kegiatan pemerintahan di lingkungan Kementerian untuk mencapai pengelolaan keuangan negara yang efektif, efisien, transparan, dan akuntabel. (2) Pengendalian intern atas penyelenggaraan kegiatan Kementerian sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilaksanakan melalui SPIP sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
