PERMENPAREKRAF
Peraturan Menteri Nomor 10 Tahun 2022 tentang POLA KARIER PEGAWAI NEGERI SIPIL DI LINGKUNGAN...
Pasal 38
BAB 3 — PELAKSANAAN POLA KARIER
Dalam rangka pengayaan pengalaman jabatan sebagaimana dimaksud Pasal 25 huruf b hingga Pasal 27 huruf b, pegawai dapat mengikuti karier transisi dengan aktivitas antara lain: a. Penugasan di luar instansi b. Penunjukan pelaksana tugas/pelaksana harian; dan/atau c. Pelatihan kepemimpinan/ penjenjangan/ teknis/ manajerial.
