PERMENPAREKRAF
Peraturan Menteri Nomor 10 Tahun 2022 tentang POLA KARIER PEGAWAI NEGERI SIPIL DI LINGKUNGAN...
Pasal 37
BAB 3 — PELAKSANAAN POLA KARIER
(1) Pengisian dalam JPT melalui promosi dengan mekanisme rencana suksesi. (2) Dalam hal pengisian dalam JPT melalui promosi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) belum dapat dilaksanakan, pengisian dapat dilakukan melalui Seleksi Terbuka. (3) Seleksi Terbuka sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan sesuai dengan kualifikasi, Kompetensi, dan syarat Jabatan dengan memperhatikan kebutuhan organisasi.
