PERMENPAREKRAF
Peraturan Menteri Nomor 10 Tahun 2022 tentang POLA KARIER PEGAWAI NEGERI SIPIL DI LINGKUNGAN...
Pasal 36
BAB 3 — PELAKSANAAN POLA KARIER
(1) Pengisian dalam JF dilaksanakan melalui pengangkatan pertama, perpindahan dari Jabatan lain, penyesuaian/ inpassing, atau promosi berdasarkan kebutuhan organisasi. (2) Promosi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dalam hal kenaikan jenjang Jabatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (3) Dalam hal kenaikan jenjang Jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), JF dapat berpindah dari jenjang paling rendah sampai dengan jenjang paling tinggi dalam satu kategori JF nya. (4) JF keterampilan dapat berpindah ke JF keahlian dalam satu rumpun atau klasifikasi JF yang memiliki tugas dan fungsi yang sama.
