PERMENPAREKRAF
Peraturan Menteri Nomor 10 Tahun 2022 tentang POLA KARIER PEGAWAI NEGERI SIPIL DI LINGKUNGAN...
Pasal 39
BAB 3 — PELAKSANAAN POLA KARIER
(1) Masa menduduki JPT dalam suatu Unit Kerja paling singkat 2 (dua) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun. (2) Masa Jabatan dalam JPT sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diperpanjang berdasarkan: a. pencapaian kinerja sesuai dengan perjanjian kinerja; b. kesesuaian Kompetensi; dan c. kebutuhan organisasi.
