PERMENPAREKRAF
Peraturan Menteri Nomor 10 Tahun 2022 tentang POLA KARIER PEGAWAI NEGERI SIPIL DI LINGKUNGAN...
Pasal 34
BAB 3 — PELAKSANAAN POLA KARIER
(1) Pengisian dalam Jabatan administrator dan Jabatan pengawas dilakukan melalui promosi dengan mekanisme rencana suksesi.
(2) Dalam hal pengisian Jabatan administrator dan Jabatan pengawas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) belum dapat dilaksanakan, pengisian dilakukan melalui seleksi internal dan pertimbangan Tim Penilai Kinerja. (3) Pertimbangan Tim Penilai Kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan dengan memperhatikan kualifikasi, Kompetensi, dan kinerja. (4) Promosi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan bagi: a. Jabatan pengawas ke Jabatan administrator; atau b. Jabatan pelaksana ke Jabatan pengawas.
