PERMENPAREKRAF
Peraturan Menteri Nomor 10 Tahun 2022 tentang POLA KARIER PEGAWAI NEGERI SIPIL DI LINGKUNGAN...
Pasal 33
BAB 3 — PELAKSANAAN POLA KARIER
(1) Mutasi dalam JPT sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 dilakukan sebagai berikut: a. pejabat pimpinan tinggi madya dan pejabat pimpinan tinggi pratama dapat berpindah secara horizontal ke dalam JPT madya dan JPT pratama lainnya sesuai dengan persyaratan Jabatan. b. pejabat pimpinan tinggi madya dan pejabat pimpinan tinggi pratama dapat berpindah secara horizontal ke dalam JF ahli utama sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Mekanisme mutasi antar JPT sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
