PERMENPAREKRAF
Peraturan Menteri Nomor 10 Tahun 2022 tentang POLA KARIER PEGAWAI NEGERI SIPIL DI LINGKUNGAN...
Pasal 32
BAB 3 — PELAKSANAAN POLA KARIER
(1) Mutasi JF yang pengangkatannya melalui formasi calon PNS dapat dilaksanakan paling singkat 2 (dua) tahun terhitung sejak pengangkatan dalam JF sesuai formasi. (2) Mutasi JF sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan Menteri.
